Duh! Puluhan Warga Bekasi Tanahnya Dicatut untuk Pagar Laut, Kok Bisa?

1 month ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat puluhan warga di Segarajaya, Kabupaten Bekasi yang tanahnya dicatut untuk pagar laut.

Nusron menyebut ada 84 orang warga Desa Segarajaya mendapat nomor induk bidang tanah (NIB) untuk 89 bidang tanah pada 2021. Dia menyebut tanah-tanah itu berukuran sekitar 11 hektare.

"Kemudian, diganti di sana jadi 72 hektare cuma 11 orang. Dari 84 orang, 89 bidang, 11 hektare, menjadi 72 hektare dan cuma 11 orang," kata Nusron mengutip CNN Indonesia, Jumat (7/2/2025).

Dia merinci, hal ini bisa disebut sebagai upaya kejahatan yang sistematis untuk mengambil, mengakui sertifikatnya hak orang, dipindah ke laut, seakan-akan menggunakan nomor induknya di darat, tapi peta bidang fisiknya ditaruh ke laut.

Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan langsung membatalkan sertifikat-sertifikat di atas laut itu. Ia akan mengembalikan hak kepemilikan kepada warga-warga Segarajaya yang memang memiliki tanah di daratan.

Dia juga menugaskan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Nusron menduga ada keterlibatan oknum kementerian di balik kasus ini.

"Enggak mungkin ini pejabat rendahan. Harus orang yang punya akun mengakses ini. Bisa kasi, kasubag, kakantah, kakanwil, dirjen, irjen, sekjen, ataupun menteri. Kita mau cari motifnya, siapa pelakunya," tegas Nusron.

Untuk diketahui, kasus Pagar Laut di Bekasi ada dua, pertama berlokasi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di sini, terdapat 89 sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat (perkampungan) dengan luas total 11,263 hektare. Lalu bulan Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan dengan total luas 72,571 hektare.

Sedangkan kasus kedua berlokasi di pesisir laut Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tersebut sudah tidak sesuai dengan fakta material saat ini. Adapun SHGB tersebut terdiri dari 346 bidang. Pemiliknya adalah PT Cikarang Listrindo (inisial CL) dengan luasan 78 bidang sebesar 90,159 hektare. SHGB terbit 2012,2015, 2016, 2017, dan 2018.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai BPN Yang Terlibat Kasus Pagar Laut

Next Article Muncul Pagar Laut di Bekasi, Menteri ATR Nusron Buka Suara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|