Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas

6 hours ago 3

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas

Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE, Hendi Prio Santoso (kanan) dan Arso Sadewo (kedua kanan) menyalami Jaksa Penuntut Umum KPK seusai sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Jaksa tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Hendi karena telah memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi telah terbukti dalam persidangan. Hendi dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui praktik jual beli gas yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, Hendi dinilai memenuhi unsur Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Arso juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 140 hari serta uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara yang menjerat Hendi mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar. Kerugian tersebut terjadi akibat adanya sejumlah pihak yang diperkaya melalui kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.

Salah satu pihak yang disebut diperkaya adalah Hendi Prio Santoso dengan nilai sebesar 500 ribu dolar Singapura.

Perbuatan memperkaya diri sendiri dan pihak lain tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Jaksa mengungkapkan, perolehan dana dari PGN diduga dilakukan untuk membantu menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan merupakan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.

Dana tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran di muka oleh PGN kepada Isargas Group melalui perjanjian jual beli gas.

Selain itu, praktik jual beli gas secara bertingkat sejatinya telah dilarang oleh pemerintah guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.

Jaksa juga menyebut pembayaran di muka maupun transaksi jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|