REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Pemanggilan ini menyusul kandasnya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/3/2026).
KPK menyebut surat pemanggilan terhadap Yaqut sudah dikirim. Sehingga KPK tinggal menunggu kepatuhan Yaqut untuk datang.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026).
Asep memastikan kasus kuota haji yang menjerat Yaqut akan berlanjut setelah kandasnya praperadilan.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan, walaupun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," ujar Asep.
Asep juga mengapresiasi tuntasnya proses praperadilan Yaqut. Sehingga upaya hukum dapat terus berjalan.
"Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan," ujar Asep.
Untuk pemanggilan pada Kamis, Asep enggan memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.
"Ya kita lihat nanti," ujar Asep.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata Sulistyo pada Rabu (11/3/2026).
Hakim memandang penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara.
"Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," ucap Sulistyo.

2 hours ago
3

















































