Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Fahd Arafiq. Ketua DPP Partai Golkar itu diketahui diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sarmuji mengatakan, Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.
Ia mengatakan, Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.
Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
sumber : Antara

2 hours ago
3














































