Fakta Berbicara! Pengusaha UMKM Ternyata Sepelekan Sertifikasi Halal

1 week ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih tergolong rendah.

Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin menyebut minimnya literasi halal menjadi salah satu penyebab masih rendahnya tingkat sertifikasi halal di Indonesia.

"Jadi pelaku usaha itu, terutama UMKM, sertifikasi halal itu menjadi beban bagi mereka. Kenapa? Literasi kita kurang," kata Chuzaemi dalam acara Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pemahaman pelaku usaha terhadap konsep halal dan pentingnya sertifikasi masih sangat terbatas. Dia mengakui sosialisasi dan edukasi terkait halal belum merata. "Literasi terkait dengan halal ini sangat-sangat kurang di Indonesia. Sosialisasi, edukasi halal juga masih sangat minim," ujarnya.

Chuzaemi menjelaskan, survei literasi halal selama ini memang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), tetapi masih berada dalam kerangka literasi keuangan syariah secara umum, sehingga aspek halal tidak menjadi fokus utama.

"Kita masih sangat sedikit, masih di 40% sekian literasi halal di Indonesia," sebut dia.

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang menganggap sertifikasi halal tidak penting karena produk mereka tetap laku meski tanpa label halal.

"Ada UMKM yang bilang, 'Ngapain sih saya bersertifikat halal? Dagangan saya sudah laku nih, nggak pake sertifikat halal.' Nah, itu banyak terjadi di pelaku usaha kita," ungkapnya.

Kondisi ini menurutnya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam meningkatkan literasi halal. "Makanya penting banget bagaimana lini pemerintah ini kolaborasi yang sangat intensif, terutama yang memang konsen terhadap peningkatan produknya," tegas dia.

Lebih lanjut, Chuzaemi menekankan pentingnya pendekatan low investment untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal, termasuk standar halal yang kini diatur dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Ada lima kriteria dalam SJPH. Pertama, komitmen dan tanggung jawab. Ini bukan cuma dari pelaku usaha, tapi juga pemerintah. Kedua, bahan. Bahan baku, tambahan, penolong, semuanya harus halal. Ketiga, proses produksinya juga harus halal. Keempat, produk itu sendiri. Kelima, pemantauan dan evaluasi," jelasnya.

Dia pun menyarankan pelaku usaha untuk membaca Peraturan BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang SJPH yang bisa diunduh di situs resmi BPJPH. Di dalamnya, kata Chuzaemi, sudah sangat lengkap panduan mengenai standar halal, termasuk toleransi alkohol di bawah 0,5% dan tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat Islam.

"Kalau para pelaku usaha membaca saja ini, lima kriteria itu, sudah sangat memahami terkait dengan standar ini," pungkasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang viral karena menjual makanan non-halal tanpa informasi yang jelas.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi dan Bantuan UMKM Harus Jadi Prioritas

Next Article Video: Upaya BPJPH Dorong Akselerasi Sertifikasi Produk Halal

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|