Perusahaan penerima dapat memiliki arus kas lebih fleksibel.
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Bea Cukai Tegal memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada CV Devaraka Jaya Manunggal, Rabu (4/2/2026), sebagai upaya mendorong IKM lokal meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas pasar ekspor.
CV Devaraka Jaya Manunggal merupakan industri kecil menengah (IKM) yang bergerak di bidang produksi sandang dengan orientasi ekspor ke mancanegara.
Berlokasi di Kabupaten Pekalongan, perusahaan ini sebelumnya beroperasi sebagai produsen pakaian untuk pasar domestik hingga akhirnya memperluas jangkauan usahanya ke pasar ekspor.
Diharapkan fasilitas KITE IKM yang diterima dapat mendorong pertumbuhan usaha, memperluas pasar ekspor, serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch Arif Setijo Noegroho menjelaskan, fasilitas KITE IKM merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku IKM berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bahan baku yang digunakan untuk proses produksi barang ekspor.
"Melalui fasilitas ini, perusahaan penerima dapat memiliki arus kas (cash flow) lebih fleksibel sehingga mendukung peningkatan kapasitas produksi dan daya saing," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Arif menegaskan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha IKM di wilayah kerjanya.
Ia juga mendorong para pelaku usaha agar tidak ragu mengajukan perizinan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, serta waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Seluruh layanan di Bea Cukai tidak dipungut biaya. Untuk itu, kami mengimbau pelaku usaha waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang, mengingat belakangan ini marak terjadi penipuan dengan modus tersebut," tutupnya.

1 hour ago
1

















































