
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie hadir di Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada jurnalis melalui pesan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Anang menyampaikan, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, pihaknya belum memonitor apakah yang bersangkutan didampingi oleh penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.
"Saya belum monitor," ujarnya.
Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadirannya saat itu disampaikan karena alasan kesehatan.
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik baru yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Keempat penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara batu bara PLN, Krakatau Steel, PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari empat perkara tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan terhadap Febrie kembali dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan upaya paksa tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Diketahui, Febrie dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU menyusul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," katanya kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































