Fenomena Penyerobotan Lahan oleh Sawit, Berapa Kerugian Negara?

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) tercatat belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025. Hal ini berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) beberapa waktu lalu.

Saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan pemilik IUP kelapa sawit. Adapun rinciannya, 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha, sedangkan sebanyak 150 perusahaan lainnya berada dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427 ha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebanyak 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

"Kemudian menabrak hutan, dan sesungguhnya memang hutan, ada hutan lindung, tapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin," kata Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detikcom, Kamis (6/2/2025).

Nusron menyebut, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Dia menetapkan sanksi bagi perusahaan tersebut berupa denda pajak, dengan besaran yang sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU (Hak Guna Usaha)-nya," tegas Nusron.

Tindakan penyerobotan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu kerugian besar bagi negara. Sebelumnya Ombudsman mengungkap potensi kerugian dari maladministrasi tata kelola industri sawit mencapai Rp 279,1 triliun per tahun.

Ombudsman juga menemukan tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan seluas 3,2 juta ha, dengan subjek hukum mencapai 3.235. Hal ini membuat penertiban lahan sawit yang tidak sesuai aturan menjadi krusial.

Apalagi ada sekitar 300 pengusaha kelapa sawit yang disebut belum membayar pajak kepada negara hingga Rp 300 triliun. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memegang daftar 300 pengusaha yang belum membayar kewajiban pembayaran pajaknya.

Dari data yang dikumpulkan, sebagian besar disebut-sebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Hashim menjelaskan data yang dipegang Prabowo diperoleh dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


(rah/rah)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Ada Tersangka Baru Korporasi Kasus Korupsi Sawit Rp73 T

Next Article Bisnis Sawit RI Rp800 T Per Tahun, Sayang Risetnya Kalah Sama Malaysia

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|