Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031

2 hours ago 3

Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031 Friderica Widyasari Sari disepakati Komisi XI DPR RI sebagai Ketua OJK periode 20262031 bersama empat anggota DK OJK lainnya. - Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi XI DPR RI menyepakati Friderica Widyasari Sari atau Kiki sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil setelah rapat internal Komisi XI yang juga menetapkan sejumlah pejabat lain dalam struktur Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Selain menetapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI juga memilih Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Penetapan ini merupakan bagian dari hasil pembahasan internal setelah proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan.

"Diputuskan ada lima jabatan yang akan diisi, yaitu untuk Ketua Ibu Friderica Widyasari Dewi, kemudian untuk Wakil Ketua Bapak Hernawan Bekti Sasongko," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI juga menyepakati Hasan Fawzi untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di lingkungan OJK.

Selain itu, Adi Budiarso ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Komisi XI DPR RI juga memutuskan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

"Jadi ada lima yang sudah diputuskan, dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031," ujar Misbakhun.

Keputusan yang telah dihasilkan oleh Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, hasil keputusan komisi akan dimintakan persetujuan seluruh anggota DPR RI.

Misbakhun menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan Dewan Komisioner OJK dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan aspek kompetensi serta profesionalitas para kandidat.

"Musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), Komisi XI DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK yang diusulkan untuk mengisi berbagai posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Kesepuluh kandidat tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono yang mengikuti rangkaian proses seleksi di DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|