8000hoki.com List Agen situs Slots Maxwin Singapore Terpercaya Gampang Scatter Full Terus
hoki kilat online Akun server Slots Maxwin Myanmar Online Pasti Lancar Win Banyak
1000hoki.com List Akun server Slots Gacor Japan Terpercaya Gampang Lancar Win Banyak
5000hoki List Platform situs Slot Maxwin Terbaru Pasti Menang Full Online
7000 Hoki Online Data Situs web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Pasti Menang Full Setiap Hari
9000 hoki Data Akun web Slot Gacor Myanmar Terkini Gampang Scatter Online
Akun Slot Maxwin Vietnam Terbaru Mudah Menang Terus
Idagent138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkad
Adugaming Daftar Slot
kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Agent188 login Slot Maxwin Terpercaya
Moto128 Akun Slot Gacor Terbaik
Betplay138 Akun Slot Game
Letsbet77 Daftar Slot Anti Rungkat
Portbet88 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jfgaming Id Slot Game Terpercaya
MasterGaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat
Adagaming168 Id Slot Game Online
Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkat Online
Summer138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Evorabid77 Slot Maxwin Terbaik
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak, termasuk mendaftarkan NPWP.
"Sekarang proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (13/1/2025).
Adapun, mendaftarkan NPWP di Coretax tidaklah sulit. Berikut cara daftar NPWP secara online di situs Coretax:
- Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih "Daftar di sini"
- Pilih opsi "Pengguna Baru"
- Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
- Lalu klik "Verifikasi". Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isikan detail alamat Wajib Pajak
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Ditjen Pajak mengingatkan bagi wajib pajak penduduk Indonesia pastikan pada bagian identitas wajib pajak, Anda memasukan data sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article Jokowi Bilang Data NPWP Bocor karena Disimpan di Banyak Tempat