Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak mentah di pasar spot mengalami kenaikan pada hari ini setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif soal tarif dagang.
Pada perdagangan hari ini, Senin (03/02/2025) pukul 09:29 WIB, harga minyak brent turun 0,95% di posisi US$76,03 per barel. Sementara harga minyak WTI mengalami apresiasi 1,5% di posisi US$73,62 per barel dibandingkan perdagangan sebelumnya (31/01/2025).
Dilansir dari CBS News, kenaikan harga minyak dunia ini terjadi pasca Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 25% pada impor dari Kanada dan Meksiko, serta tambahan tarif 10% pada barang dari China. Kanada merespons beberapa jam kemudian dengan tarif balasan, sementara Meksiko menyatakan bahwa mereka juga berencana untuk memberlakukan tarif terhadap AS.
Menteri Perdagangan China mengatakan bahwa China akan menantang tarif tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menurut laporan Reuters, dengan klaim bahwa langkah ini "sangat melanggar" aturan WTO.
Dalam sebuah unggahan di Truth Social pada Minggu pagi, Trump mengakui bahwa "akan ada sedikit rasa sakit" dengan tarif baru ini, tetapi bersikeras bahwa visinya untuk negara "akan sepadan dengan harga yang harus dibayar."
"INI AKAN MENJADI ZAMAN KEEMASAN AMERIKA! AKANKAH ADA SEDIKIT RASA SAKIT? YA, MUNGKIN (ATAU TIDAK SAMA SEKALI!)," tulisnya. "TAPI KITA AKAN MEMBUAT AMERIKA HEBAT LAGI, DAN SEMUANYA AKAN SEPADAN DENGAN HARGA YANG HARUS DIBAYAR. KITA ADALAH NEGARA YANG KINI DIJALANKAN DENGAN AKAL SEHAT-DAN HASILNYA AKAN SPEKTAKULER!!!"
Tarif ini akan mulai berlaku pada Selasa pukul 12:01 pagi. Meskipun perintah ini memberlakukan tarif 25% pada barang dari Kanada, "sumber daya energi" seperti minyak dan gas hanya akan dikenakan tarif 10%.
Perintah eksekutif ini juga menyebutkan bahwa jika salah satu dari tiga negara tersebut "melakukan tindakan balasan terhadap Amerika Serikat" dengan "bea masuk" atau "langkah serupa," maka presiden "dapat meningkatkan atau memperluas cakupan tarif yang dikenakan dalam perintah ini untuk memastikan efektivitas tindakan ini."
Menurut Gedung Putih, langkah ini bertujuan untuk membatasi masuknya imigran gelap dan narkoba terlarang ke AS, mendorong kebangkitan manufaktur dalam negeri, serta meningkatkan pendapatan federal.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah ke media sosial setelah pengumuman itu, Trump mengatakan bahwa perintah ini dikeluarkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) "karena ancaman besar dari imigran ilegal dan narkoba mematikan yang membunuh warga kita, termasuk fentanyl."
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Masa Depan Ekonomi AS di Bawah Kuasa Trump
Next Article OPEC+ Mau Tunda Kenaikan Produksi, Harga Minyak Rebound!