Google Hapus Aplikasi di RI, KPPU Ungkap Taktik Monopolinya

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli yang dilakukan Google. Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.

KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) pada developer yang mendistribusikan aplikasi lewat toko aplikasi Google Play Store. Namun biaya layanan yang dikenakan berkisar 15-30%.

Hal ini menyebabkan terbatasnya opsi metode pembayaran yang tersedia. Pada akhirnya membuat jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan atau transaksi mengalami penurunan, serta kenaikan harga hingga 30% karena adanya peningkatan biaya layanan.

Selain itu, KPPU menemukan Google akan memberikan sanksi pada mereka yang tidak memenuhi aturan yang dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi atau tidak mengizinkan pembaruan (update) aplikasi.

"Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System," kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Para pengembang aplikasi juga harus menghadapi tantangan menyesuaikan antarmuka pengguna atau user interface dan pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka. "Yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar," tulis KPPU.

KPPU menilai Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Google diberikan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan Play Store.

"Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap," jelas KPPU.

Google Buka Suara Mau Ajukan Banding

Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengajukan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia.

Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," jelas Perwakilan Google.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujarnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Lompatan Teknologi 5G Menuju Generasi 6G, Indonesia Sudah Siap?

Next Article Internet Berubah Total, Google Akhirnya Menyerah

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|