Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan insentif untuk pengusaha biodiesel yang menjalankan program pencampuran biodiesel 40% atau B40 pada tahun 2025 ini diperkirakan mencapai Rp 35,5 triliun. Namun, pemberian insentif ini berlaku hanya untuk sektor yang mendapatkan subsidi atau Public Service Obligation (PSO).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, insentif ini berasal dari pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Adapun, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan mandatori pencampuran biodiesel 40 persen (B40) pada bulan Maret 2025.
"Kita akan lihat lagi sekitar bulan Maret karena ini teman-teman yang melakukan mandatori ini ada sebagian yang sudah sekarang berjalan jadi begitu kita gulirkan kemarin per 1 Januari ini 3 Januari sudah mulai bergulir dan dari situ kita melihat nanti pengawasan lalu berjalannya B40 ini seperti apa evaluasi dan kajian akan kita lakukan pada bulan Maret," kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/1/2025).
Menurut Eniya, proses transisi ini memerlukan waktu, terutama untuk menghabiskan stok bahan bakar yang sudah ada di berbagai lokasi. Pasalnya, ada stok yang habis dalam waktu seminggu, namun ada juga yang membutuhkan waktu hingga akhir Februari untuk terdistribusi.
"Di dalam keputusan menteri kita tetapkan seperti itu lalu bulan Maret kita akan tinjau ulang seperti apa mudah-mudahan ini tetap bergerak karena pertumbuhan industri jadi pemakai biodiesel ini kalau saya melihatnya pertumbuhan industri nya naik," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mandatori B40 Era Prabowo Dimulai, Hemat Devisa Rp147 Triliun
Next Article Bos Toyota Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Program Biodiesel B40