Harga Saham Rp 1, Emiten SBAT Nyatakan Resmi Bangkrut

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025

"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk berakhir dengan segala akibat hukumnya," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (17/9/2025).

Selanjutnya, pengadilan menetapkan bahwa perseroan berstatus pailit. Selain itu, perseroan juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10,1 juta sesuai putusan pengadilan.

Perusahaan diketahui sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, jauh sebelum putusan pailit dijatuhkan. Oleh karena itu, keputusan pailit ini tidak menimbulkan dampak tambahan terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha SBAT.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan tekstil asal Bandung PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) mulai Rabu, (18/9/2024).

Suspensi SBAT akan dimulai pada sesi I perdagangan tanggal 17 September 2024. Hal ini sebagaimana mengacu pada Pengumuman Bursa Peng-SPT-00007/BEI.PP1/09-2024.

Mengutip data RTI, harga saham SBAT telah lama tercatat mandek di angka Rp1 per saham. Adapun kapitalisasi pasarny mencapai Rp4,75 miliar.

SBAT terlihat memiliki enam buah notasi khusus dari BEI. Diantaranya, notasi M untuk moratorium pembayaran utang, lalu notasi L dimana SBAT terlambat mengirimkan laporan kinerja keuangan, dan notasi S, dimana tidak ada penjualan.

Lebih lanjut, SBAT juga dijatuhkan notasi Y dimana SBAT tidak melaksanakan RUPS sejak enam bulan terakhir, dan notasi X dimana SBAT masuk dalam daftar saham dalam pemantauan khusus.

SBAT diketahui dikendalikan oleh Tan Heng Lok yang pertengahan tahun ini pernah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Asiatel Globalindo  menjadi saksi dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer & laptop periode 2017-2018 di perusahaan BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI).


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dulu Raja Kain Era Soeharto, Kini Karam Ditimbuh Utang & Kasus Korupsi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|