Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalau sepak bola punya istilah hattrick, yakni satu pemain mencetak tiga gol dalam satu pertandingan, Fahd El Fouz A Rafiq kini punya versi yang jauh lebih pahit. Bukan tiga gol ke gawang lawan, melainkan tiga kali menjadi tersangka perkara korupsi.
KPK menyebut kasus terbaru yang menjerat Fahd sebagai tersangka kali ketiga dalam perkara rasuah. Bedanya, pemain sepak bola yang mencetak hattrick biasanya dielu-elukan penonton. Ia justru harus berurusan dengan mobil tahanan KPK.
Maka istilah “hattrick korupsi” terdengar seperti lelucon, tetapi substansinya sama sekali tidak lucu. Ini bukan pertandingan yang menghasilkan trofi, melainkan pengulangan perkara yang membuat pertanyaan tentang efek jera kembali muncul.
Rekam jejaknya memang seperti pertandingan yang tidak kunjung selesai. Fahd pertama kali (2012) menjadi tersangka dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia kemudian pada 2017 jadi tersangka perkara pengadaan Al-Qur'an.
Kini, pada 2026, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dari awal jadi tersangka kasus suap, kini ia tersangka melakukan kejahatan serupa.
Dalam perkara DPID, Fahd akhirnya dihukum 2,5 tahun penjara. Dalam perkara pengadaan Al-Qur'an, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Kini, selepas dari keduanya, perkara ketiganya mulai menjeratnya dengan ancaman hukuman tak lebih kecil.
Karena kasus hukumnya masih berproses, kita jangan mendahului pengadilan dengan menyebutnya bersalah dalam perkara terbaru. Status tersangka bukan vonis. Tetapi pengulangan status tersangka itu sendiri merupakan fakta yang sulit diabaikan.
Yang membuat perkara terbaru lebih menarik adalah arena permainannya. Fahd bukan sedang bermain di lapangan kosong. Ia, selepas dari penjara kasus korupsi, kini tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas.
Setelah OTT KPK, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kasus yang menimpa kadernya sebagai “musibah”. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Soal status Fahd di partai, ia menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum.
Di sinilah metafora pertandingan tadi mulai terasa ganjil. Dalam olahraga, pemain yang berkali-kali melakukan pelanggaran akan mendapat kartu. Anda tahu, kartu kuning ketiga di sepakbola berarti kartu merah. Artinya, stop main, harus keluar lapangan.
Dalam politik, “kartu” itu bernama mekanisme etik, disiplin partai, atau bahkan pemberhentian. Tapi apakah kartu itu keluar, kapan keluar, dan kepada siapa diberikan, sering menjadi urusan yang lebih rumit daripada aturan sepak bola.
Kasus ini juga membawa nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke tengah lapangan. KPK menyebut Fahd bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron.
Mereka menjadi empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Perkara itu sendiri bermula dari proses pembukaan blokir HGB. KPK mengungkap adanya dugaan permintaan fee Rp2 miliar, yang berkode “dua”.
Pihak Summarecon diduga menyanggupi Rp1,5 miliar. Dalam konstruksi perkara KPK, sebagian uang itu kemudian berpindah kepada pihak yang terkait dengan proses pertanahan.
OTT 14 September 2026 akhirnya menghasilkan delapan tersangka dan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Namun ada satu hal yang perlu diluruskan agar kritik tidak berubah menjadi gosip. Saya tidak menemukan catatan kredibel bahwa Nusron Wahid pernah menjadi tersangka kasus korupsi sebelumnya.
Jadi tidak tepat mengatakan ia “pernah tersandung korupsi”. Yang tercatat justru pada 2017, ketika masih menjadi pengurus Golkar, Nusron pernah menyerukan agar partainya melakukan koreksi menyeluruh dan mengganti kader yang terbelit kasus korupsi.
Kini situasinya berbalik menjadi ujian bagi dirinya sendiri. Empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaannya justru menjadi tersangka.
Itu fakta yang layak diperiksa secara serius, tetapi belum otomatis membuktikan keterlibatan Nusron. KPK sendiri menyatakan penyidikan masih pada tahap awal dan keterkaitan Nusron masih perlu didalami.
Publik juga tidak perlu menambahi bumbu yang belum tersedia. Misalnya, menyebut Fahd dan Nusron “bersahabat” sebagai fakta hukum. Yang sudah jelas dari konstruksi KPK adalah istilah “orang kepercayaan”.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
3
















































