Heboh Pencairan Dana Peremajaan Sawit Ditunda, BPDPKS Beri Penjelasan

1 month ago 20

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dibawahi Direktorat Jenderal Perbendaharaan buka suara ihwal hebohnya surat pemberhentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).

Surat pemberhentian semantara operasional dua layanan tersebut terbit pada Selasa (14/1/2025). Adapun suratnya bernomor S-246/DPKS.3/2025. Dalam surat itu disebutkan pemberhentian sementara dua layanan ini terjadi karena adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi tata kerja (SOTK) BPDPKS per 18 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS memang telah berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit semata, melainkan termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur di dalam Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.

Karena adanya penyesuaian itu, dalam surat tersebut disebutkan seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan di informasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama.

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin menjelaskan, surat yang ditandatanganinya itu dikhususkan untuk seluruh Bank Mitra BPDPKS, seluruh Lembaga Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, maupun Seluruh Lembaga Pekebun Penerima Dana Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Ia menegaskan, surat itu dikeluarkan kepada para tertuju untuk mengantisipasi adanya kendala pencairan atau pengembalian dana PPKS dan SPPKS selama proses SOTK melalui aplikasi SMART-PSR. Namun, ia menekankan, surat itu bukan berarti BPDPKS menghentikan seluruh layanan pencairan atau pengembalian dana, melainkan sebatas menunda.

"Jadi tidak ada penghentian, tapi penundaan sembari penyesuaian SOTK baru," kata Normansyah saat dihubungi pada Kamis (16/1/2025).

Oleh sebab itu, Normansyah memastikan, untuk proses penyaluran dana PPKS dan SPPKS ini sebetulnya masih berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku. Melainkan, sebatas bentuk kehati-hatian pemerintah bila nantinya terjadi kendala dalam proses layanan dalam aplikasi SMART-PSR.

"Mungkin teman-teman petani mengiranya itu penghentian. Padahal bukan, itu hanya antisipasi saja. Ini proses penyaluran masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Normansyah.

Kendati begitu, Normansyah belum dapat memastikan kapan SOTK BPDPKS selesai. "Proses itu sedang dalam tahap finalisasi yang mungkin dalam waktu tidak terlalu lama dapat terselesaikan dengan baik. Tapi yang jelas secara penyaluran tidak ada masalah, nanti tetap dilayani dan anggarannya memang sudah tersedia di tahun 2025, jadi tidak ada pembatalan atau pengurangan dan lain sebagainya," tutur Normansyah.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi B40 hingga 15 Juta Kilo Liter, Insentif Ditebar

Next Article Petani Sawit Merapat! Dana Peremajaan Kebun Udah Ditambah Rp30 Juta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|