Heboh THR Ojol Rp 50 Ribu, Wamenaker: Jangan Hina Driver Ojol!

1 week ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja ojek online (ojol) dan kurir online mulai menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari penyedia aplikasi seperti Gojek, Grab, hingga Maxim.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR untuk mitra ojol.

Besaran BHR yang diimbau adalah 20% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama 12 bulan. Adapun syarat yang ditetapkan para aplikator beragam, salah satunya mitra ojol harus aktif dan berkinerja baik.

Namun, ternyata ada mitra ojol yang mendapat BHR hanya Rp50.000 dan dinilai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan akan mengecek kebenaran informasi yang sudah ramai beredar tersebut.

"Nanti kami cek kenapa mereka dapat Rp50 ribu dan berapa jam kerja mereka. Kami kan nggak mau juga ada narasi-narasi sesat seperti ini. Kami mau tahu benar nggak. Nanti juga kami tanya aplikator mana yang ngasih Rp50 ribu," kata Immanuel saat ditemui dalam konferensi pers Maxim, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut, Immanuel mengatakan jika informasi tersebut benar, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan BHR Rp50 ribu.

"Kalau itu benar terjadi memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp50 ribu. Negara ini mampu kok. Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp50 ribu itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka," ia menuturkan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesian (SPAI) Lily Pujiati mengatakan ada mitra ojol yang mendapatkan BHR Rp50 ribu dan tidak sesuai ketetapan dari pemerintah.

"Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta," kata Lily kepada CNBC Indonesia.

"Ini jelas tidak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90%, tingkat penyelesaian trip 90% setiap bulannya," ia bercerita.

Menurut dia, nilai Rp50 ribu jelas jauh dari informasi yang diterima dari Presiden Prabowo bahwa platform akan memberikan BHR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerja yang memenuhi syarat.

Selain itu kriteria atau syarat lainnya sangat tidak adil karena sepinya orderan para pengemudi ojol disebabkan oleh skema prioritas yang diterapkan platfrom seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), skema level/tingkat prioritas.

"Ditambah lagi potongan platform hingga 50% yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik," ia menuturkan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bantu Bisnis Bertahan, Begini Peran Transformasi Digitalisasi

Next Article Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|