Hitungan Purbaya: Restitusi Pajak Tahun Ini Bisa Bengkak Rp480T

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan nilai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak restitusi yang dibayarkan tahun ini akan lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal tersebut ia ungkapkan saat Konferensi Pers APBN KITA April 2026 di Gedung Juanda, Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

"Sampai sekarang sudah kita keluarkan 160 triliun, dibanding tahun lalu full year itu Rp360 triliun, setahun penuh. Ini kan baru 4 bulan kalau kita kali 3, Rp480 triliunan kira-kira," katanya.

Meskipun demikian, Purbaya menegaskan akan meneliti lebih dalam mengenai pengembalian pajak tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada kongkalikong.

"Dia (Dirjen Pajak) saya sering minta untuk meneliti kembali itu restitusi seperti apa sebetulnya. Tapi enggak berhenti, masih jalan terus," imbuhnya.

Purbaya mengatakan ingin memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran yang pada ujungnya akan merugikan negara dan restitusi tetap berjalan sesuai dengan aturan.

Seperti yang diketahui, Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.

Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama.

Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.

Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.

Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.

Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yakni permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Untuk pencairannya pajak penghasilan atau PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|