Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Aasannya

5 hours ago 2

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Aasannya

Hotman Paris mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah karena kondisi kesehatan yang memburuk. Ia akan menjalani perawatan di Singapura. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang disebut terus memburuk akibat mengalami gangguan saraf terjepit.

Hotman mengungkapkan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada kliennya sejak dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan kepada publik. Saat ini, ia memilih memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya.

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Mundur

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat berada di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

"Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan Jampidsus Febrie, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu," ujar Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penyakit saraf terjepit yang dialaminya semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut membuatnya khawatir apabila tetap menjalankan aktivitas dengan intensitas tinggi, termasuk mendampingi perkara hukum yang sedang berjalan.

"Beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," imbuhnya.

Bersiap Jalani Perawatan di Singapura

Selain mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman juga mengungkapkan rencananya menjalani pengobatan di Singapura.

Ia menyebut masih merasakan keluhan pada bagian pinggang sehingga memutuskan segera berangkat untuk mendapatkan penanganan medis.

"Masih sakit pinggangnya. Ya sakit itu. Besok subuh saya akan terbang ke Singapura. Itu yang pertama. Jadi dokter sana sudah marah-marah kenapa kerja gitu lho, ya," pungkasnya.

Baru Sepekan Menjadi Kuasa Hukum

Hotman Paris diketahui resmi menerima kuasa sebagai pengacara Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).

Penunjukan itu bertepatan dengan pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Asabri.

Dengan pengunduran diri tersebut, masa pendampingan hukum Hotman terhadap Febrie Adriansyah hanya berlangsung sekitar sepekan sejak penunjukan resminya.

Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi wartawan tersebut menegaskan sikapnya bukan berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan yang sedang bekerja.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/7/2026).

PWI Tegaskan Tidak Masuk ke Substansi Perkara

Akhmad Munir menegaskan PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh seorang advokat dalam membela kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.

Namun, menurutnya, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|