
Polres Karanganyar saat gelar perkara kasus bentrok antarkelompok peeguruan silat pada Sabtu (20/6/2026). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)
Harianjogja.com, KARANGANYAR — Bentrokan antarperguruan silat di Kabupaten Karanganyar yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) menyisakan luka mendalam bagi warga sipil yang tidak terlibat. Seorang ibu hamil berinisial B, warga Kebakkramat, menjadi korban setelah terkena lemparan batu saat melintas di Jalan Solo–Sragen, tepatnya di kawasan Sroyo.
Peristiwa tragis tersebut kini memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka. Meski kondisi korban mulai membaik, ia masih harus menjalani operasi lanjutan yang direncanakan setelah proses persalinan.
Kasus ini diungkap dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda bersama Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono.
Miftahul menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 14.42 WIB ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju Solo usai menghadiri sebuah kegiatan. Saat melintas di pertigaan Sroyo, korban hendak masuk ke jalan raya dari gang.
Di waktu yang bersamaan, dua kelompok perguruan silat melintas dari arah berlawanan. Situasi memanas dan berujung aksi saling lempar batu di antara kedua kelompok tersebut.
“Korban ini bukan bagian dari organisasi mana pun. Ia hanya warga yang kebetulan berada di lokasi saat bentrokan terjadi,” ujar Miftahul.
Korban tidak sempat menghindar karena situasi berlangsung cepat. Sebuah batu yang dilempar dalam bentrokan tersebut mengenai bagian pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RS Indo Sehat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo karena kondisi yang membutuhkan penanganan intensif. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya retak tulang kepala serta pendarahan di dalam kepala.
Tim dokter telah melakukan operasi untuk mengatasi pendarahan tersebut. Selain itu, korban juga mengalami lebam pada bagian mata kiri akibat benturan keras.
Saat ini kondisi korban berangsur membaik dan menjalani rawat jalan. Namun, tindakan operasi lanjutan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena korban tengah mengandung.
“Operasi lanjutan akan dilakukan setelah korban melahirkan, diperkirakan beberapa bulan lagi,” jelas Miftahul.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial FM alias Surok (20), warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Ia diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu yang menyebabkan korban terluka.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa korban bukanlah target serangan. Aksi kekerasan tersebut murni terjadi dalam konteks bentrokan antar kelompok.
“Tidak ada unsur kesengajaan terhadap korban. Ia terkena lemparan karena berada di lokasi kejadian,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut. Kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui detail kejadian tersebut. Dukungan publik dinilai penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan kasus secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































