Imigrasi Agam Deportasi 16 WNA Sepanjang Tahun

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG, – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat, telah mendeportasi 16 warga negara asing dalam kurun waktu satu tahun dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwaseto, mengungkapkan bahwa tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran aturan yang berpotensi membahayakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Selain deportasi, kantor ini juga mencatat 15 detensi, 10 usul tangkal, dan 41 dokumen yang ditangguhkan.

Untuk penerbitan paspor, Imigrasi Agam menerbitkan 39.430 paspor, termasuk 26.720 paspor baru dan 12.360 pergantian habis waktu. Tujuan utama para pemegang paspor ini adalah Mekkah, Arab Saudi, untuk ibadah haji dan umroh, serta Malaysia untuk liburan dan kunjungan keluarga.

Di sisi keuangan, Imigrasi Agam mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 24,95 miliar pada akhir 2024, melampaui target hingga 392,95 persen. Hingga Oktober 2025, PNPB yang diraih mencapai Rp 19,633 miliar atau 144,83 persen dari target Rp 13,556 miliar.

Selain itu, selama 2025, Imigrasi Agam menerbitkan 1 dokumen izin tinggal tetap (ITAP), 41 izin tinggal terbatas (ITAS), dan 122 izin tinggal kunjungan (ITK).

Kantor Imigrasi ini melayani lima kabupaten dan tiga kota, termasuk Kabupaten Pasaman Barat, Agam, Pasaman, Tanah Datar, 50 Kota, serta Kota Padang Panjang, Bukittinggi, dan Payakumbuh.

Prestasi lainnya, Imigrasi Agam meraih penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Azasi Manusia (P2HAM), Capaian IKPA, dan peringkat pertama Implementasi Digipay pada 2025.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|