Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa peluang Republik Indonesia untuk mengakui Israel sebagai sebuah negara dilakukan secara bersyarat.
Penegasan tersebut disampaikan Menlu Sugiono merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai Palestina dan Solusi Dua Negara di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat.
“Ini merupakan suatu pengakuan yang bukan tanpa syarat, tapi ada kondisi yang harus dipenuhi sebelum itu terjadi,” kata Menlu Sugiono saat memberikan pengarahan media di PTRI New York, Amerika Serikat, Senin.
Menlu menegaskan bahwa pengakuan negara Israel, hanya akan terjadi jika ada pengakuan sepenuhnya akan kemerdekaan dan keberdaulatan Palestina oleh Israel.
“Jika ada pengakuan kemerdekaan dan keberdaulatan Palestina oleh Israel, maka Indonesia juga akan mendukung upaya-upaya dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan dari Israel juga,” ucapnya.
Pengakuan bersyarat terhadap status negara Israel tersebut, tegas Sugiono, bertujuan untuk mewujudkan gencatan senjata dan terjadinya perdamaian abadi di antara kedua belah pihak.
“Kalau misalnya dua pihak sudah mencapai satu perdamaian, ya saya kira merupakan sesuatu yang logis bagi kita juga untuk melakukan langkah-langkah yang seimbang,” tegasnya.
sumber : Antara