Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemberian subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan berlanjut tahun ini. Adapun pemerintah masih mempersiapkan aturan terutama dari Kementerian Keuangan untuk pemberian kuota subsidi tersebut.
"Subsidi harusnya tetap. Mulai segera ketika PMK keluar," ujar Airlangga ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa pemberian subsidi motor listrik ini tidak akan mengganggu kondisi fiskal pemerintah. Pasalnya, jumlah dari subsidi yang diberikan sudah disetujui.
"Masih mungkin jumlahnya sudah disetujui. Program tidak terganggu," ujarnya.
Foto: Penjualan motor listrik di awal tahun cukup tersendat imbas tidak adanya subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Pantauan CNBC Indonesia di dua diler motor listrik wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2024) minim pengunjung yang datang. (Dok. Istimewa)
Penjualan motor listrik di awal tahun cukup tersendat imbas tidak adanya subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Pantauan CNBC Indonesia di dua diler motor listrik wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2024) minim pengunjung yang datang. (Dok. Istimewa)
Selain subsidi, Airlangga menyebut pemerintah juga akan memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).
"Termasuk (PPNDTP)," sebutnya.
Sebelumnya pada awal pekan lalu rapat tentang rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (3/2/2025).
Adapun Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi hingga jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Budi memberi bocoran bahwa skemanya bakal berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan sebesar Rp 7 juta/unit. Kemungkinan nilai yang diberikan tahun ini tidak akan sebesar tahun lalu. Selain itu, besaran subsidi tiap motor juga bisa jadi akan berbeda, tidak seperti tahun lalu yang seragam.
"Arah skemanya ke PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah). Mungkin akan dibedakan berdasarkan bahan dasar maupun jenis dari baterai," sebut Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub itu.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Motor Listrik Tak Laku Dijual, Pengusaha Minta Subsidi Segera Cair
Next Article Pengusaha Protes Kuota Subsidi Motor Listrik Dipotong Pemerintah