Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.
Sebelumnya, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.
Sementara itu, Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Mengutip putusan pengadilan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ada sejumlah rumah yang dirampas negara atas nama terdakwa Harvey Moeis. Tidak semua rumah dan apartemen atas nama Harvey Moeis.
Beberapa di antaranya merupakan atas nama istri Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi. Lalu juga ada rumah atas nama dua adik Sandra Dewi, yaitu Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Berikut 10 rumah dan apartemen yang dirampas untuk negara:
- Rumah dengan luas 161 m2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.
- Rumah dengan luas 438 m2 di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.
- Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.666 dengan luas 21 m2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan yang berada diatas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
- Condominium Beverly 90210-C Lantai 05 No. 15 dengan luas semi gross 29,79 m2 dan luas netto 24 m2 di Kelurahan Curug Senggereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten atas nama Sandra Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 yang terletak di Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, atas nama Kartika Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Sandra Dewi.
- Tanah dan/atau bangunan dengan luas 153 m2 di Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan pemegang hak atas nama Raymond Gunawan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Suku Bunga BI Dinanti, IHSG Semringah Meski Rupiah Merana
Next Article Sandra Dewi Tolak Serahkan Cincin Tunangan & Nikah ke Kejagung