Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka

2 hours ago 2

Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka Jusuf Hamka, konglomerat di balik Tol Getaci yang akan tembus Tol Jogja Solo. - JIBI - Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.

Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.

BACA JUGA: Preview Persela vs Deltras 

Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).

"Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.

"Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan," tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).

Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.

Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.

Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.

"PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol," dalam dokumen audit BPK.

Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji.

Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

"Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated]," tulis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|