Ini Sanksi Berat Bagi ASN Pakai WFH Buat Liburan

3 hours ago 1

‎Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan implementasi kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat mulai 1 April 2026 bukan menjadi tren libur panjang jelang akhir pekan alias long weekend bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Meskipun tidak secara rinci tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai kebijakan WFH, namun sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) mengatakan akan menindak tegas ASN yang memanfaatkan WFH untuk liburan.

‎Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan kebijakan WFH satu kali dalam seminggu, bukan berarti ASN bisa menganggap hari libur dan melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menerapkan sanksi jika ASN melanggar.

‎"Kemendagri nanti akan merumuskan dan menjabarkan aturan teknis seperti apa, agar WFH ini sesuai dengan sasarannya, yakni menghemat energi. Bukan kemudian malah jadi tambahan hari libur nasional. Apabila ASN tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi ke aturan kepegawaiannya," jelasnya beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Pangan, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

‎Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul dengan tegas memperingatkan jika ASN Kemensos kepergok liburan saat WFH, akan memberikan sanksi tegas.

‎Bahkan Mensos tidak segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan bagi ASN yang melanggar peraturan WFH.

‎"Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya dikutip pada Rabu (15/4/2026).

‎WFH ASN Diawasi Ketat

‎Selain sanksi, pemerintah juga melakukan pengawasan yang ketat dalam penerapan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN.

‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan, melalui kebijakan seragam WFH atau WFA sehari sepekan tiap Jumat, pemerintah justru akan memperketat pengawasan kinerja ASN melalui aplikasi E-Kinerja yang dimonitor langsung para pimpinan masing-masing instansi, yakni pejabat pembina kepegawaian alias PPK.

‎"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan E-Kinerja dari setiap instansi pemerintah yang mempunyai tautan langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tegas Rini dikutip Rabu (15/4/2026).

‎Selain itu, demi menjaga produktivitas selam WFH para ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi aktif selama jam kerja. Bahkan, para ASN juga wajib merespons panggilan atau pesan tak lebih dari 5 menit. ASN juga diharuskan melaporkan capaian kinerja secara berkala.

‎Pemantauan ketat kinerja juga akan dilakukan dengan mekanisme pengawasan menggunakan teknologi geo location. Karenanya, keberadaan ASN akan terus terpantau selama jam kerja, hingga dievaluasi terus menerus untuk efisiensi energi dan kinerja nya.

‎"Pemerintah juga memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat. Sehingga transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," sebagaimana tertera dalam postingan Badan Komunikasi Pemerintah RI di akun Instagram @bakom.ri dikutip Rabu (15/4/2026).

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|