Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terbaru pemberlakuan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Awalnya, aturan ini ditargetkan keluar pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait agar kemudian bisa merumuskan aturan turunan baik melalui (POJK) Peraturan OJK atau Surat Edaran (SE) OJK.
"Kami juga akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," ujar Ogi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (3/2/2025).
Diketahui, saat ini TPL diwajibkan bagi kendaraan yang kepemilikannya melalui pinjaman dari bank atau dari multifinance. Sementara untuk masyarakat yang membeli mobil secara cash atau sudah lunas, tidak diwajibkan untuk membeli TPL.
Dengan TPL, perusahaan asuransi lah yang nantinya akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
"Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Di negara lain, tidak ada orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang mengganti kerugiannya (karena sudah ada TPL)," kata dia.
Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.
"Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib," sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Asuransi "Gaet" Nasabah Saat Daya Beli Melemah di 2025
Next Article Ada Dua Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Ini Alasannya