Ini yang akan Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol

3 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar (galbay) sering terjadi dalam pinjaman online (Pinjaman Online) sering terjadi. Lantas jika disengaja, apa risiko yang akan ditanggung nasabah?

Kebanyakan masyarakat yang sengaja melakukan galbay pindarnya dikarenakan keterbatasan keuangan, manajemen keuangan yang buruk, kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman hingga ketidakmampuan dalam mengelola utang dengan baik dan bijak dari pinjaman daring.

Seiring dengan maraknya penggunaan pinjol, galbay menjadi istilah yang kian populer di media sosial seperti di YouTube atau telegram. Bahkan, beberapa konten kreator ada yang menyerukan untuk melakukan galbay pada pinjaman online (pinjol).

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi bagi nasabah, seperti denda yang semakin besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

Indriyatno juga menyebut bahwa konten galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen fintech pindar.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (Galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Minggu (26/1/2025).

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang." ucap Indriyatno.

Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.

"Credit skoring. Harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung, Rabu (22/1).


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Ternyata Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|