Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Bisa Dibayar Menggunakan ZIS, Ini Penjelasan MUI

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama I]ndonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Adanya fatwa ini pun semakin menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun, Jumat (17/10/2025).

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda mengatakan, skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam. “Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut apresiasi fatwa tersebut. “Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. “Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. Sekaligus, menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Kepala Kantor Wilayah Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menyambut positif diterbitkannya fatwa MUI ini sebagai bentuk sinergi antara nilai-nilai agama dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menilai langkah ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang tergolong rentan.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, MUI, dan lembaga pengelola zakat merupakan wujud nyata gotong royong dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan adanya landasan syariah ini, kami optimis semakin banyak pihak yang tergerak untuk berkontribusi dalam melindungi sesama,” papar Kunto.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|