Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Cipta Kerja mewajibkan para investor untuk mendapatkan izin lingkungan, sebelum bisa memperoleh izin investasi. Proses izin lingkungan ini pun telah dipercepat oleh pemerintah.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Bab III UU Ciptaker, penerapan perizinan berusaha memang telah berbasis risiko, salah satunya untuk menilai risiko lingkungan dari investasi yang masuk.
"Artinya sebelum izin investasi diberikan, maka dimandatkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itu persetujuan lingkungannya harus selesai dulu," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia dikutip Sabtu (8/2/2025).
Hanif mengatakan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya. Undang-Undang sebelumnya, antara persetujuan lingkungan dengan izin investasi bersamaan, sehingga pada saat ada pelanggaran persetujuan lingkungan, pemerintah belum tentu bisa mencabut perizinan investasinya.
"Tetapi hari ini, melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang digulirkan waktu itu, itu kedudukan izin lingkungan sangat kuat. Jadi sebelum izin lingkungan diselesaikan, maka izin investasinya belum didapat. Ini semua kemudian berimplikasi pada saat kemudian izin lingkungannya dilanggar, maka izin investasinya pasti dicabut," ucap Hanif.
Meski kuatnya posisi perizinan lingkungan dalam perizinan investasi, Hanif menekankan, pemerintah tidak akan membuat proses penerbitan izinnya lama dan berbelit. "Karena dulu kita sudah sering mendapat keluhan masyarakat, perizinan lingkungan itu lama, kemudian dokumenya tebal dan biayanya mahal," tegasnya.
Pemerintah menurutnya telah menetapkan simplifikasi perizinan lingkungan, sehingga penerbitan izin itu bisa keluar secepat mungkin. Mekanisme pengajuannya pun cukup melalui sistem online, yaitu Amdalnet. Amdalnet telah telah terintegrasi dengan sistem OSS di BKPM.
"Sehingga begitu beliau mendaftar di BKPM, hari itu juga datanya masuk di Amdalnet," ucap Hanif.
Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai batas waktu untuk penyelesaian service legal agreement perizinan itu paling lama 2 bulan, sedangkan untuk penyataan kelola lingkungan cukup 1 minggu.
"Ini sedang kita godok (untuk percepatan) dan sebagian sudah selesai. Jadi beberapa unit usaha sudah sampai itu tetapi unit usaha yang rumit masih kita definisikan untuk membuat semacam standar spesifik sehingga mempercepat proses perizinan lingkungannya," kata Hanif.
"Namun demikian tidak boleh mengurangi substansi dari perlindungan lingkungan yang harus mereka emban, sehingga kedalaman terkait dengan kajian lingkungan ini sudah kita lakukan menjadi template," tegasnya.
Hanif mengatakan para tenaga ahli untuk mevaluasi tim uji kelayakan atau lembaga uji kelayakan terhadap proses bisnis izin lingkungan kini telah memiliki panduan yang komprehensif dalam melakukan penilaian perizinan lingkungan, "sehingga pembahasannya tidak ngalor ngidul tetapi fokus, hingga mempercepat pelaksanaan perizinan lingkungan," paparnya.
Untuk kajian lingkungan dan dokumen persyaratannya ia pastikan tidak lagi tebal-tebal. "Jadi dengan demikian kita akan menghadirkan kepastian berinvestasi bagi semua pihak yang akan mendukung Indonesia Emas dengan pertumbuhan 8% yang dimintakan oleh Bapak Presiden," ujar Hanif.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengembang Lokal Protes Investor Luar Garap 3 Juta Rumah
Next Article Video: 5 Investor Asing Masuk IKN, Nilai Investasi Capai Rp 2,5 T