Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indofarma Tbk (INAF) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), telah dinyatakan pailit. Putusan ini ditetapkan dalam sidang permusyawaratan hakim yang digelar pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT IGM telah berakhir. Selain itu, hakim memutuskan PT IGM dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Terhadap Putusan Pailit tersebut, PT IGM akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU")," ungkap perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis, (13/2/2025).
Lebih jauh, manajemen mengaku, kepailitan PT IGM berdampak secara finansial terhadap Indofarma karena perseroan tidak lagi menerima dividen dari anak usahanya tersebut. Akibatnya, Indofarma berpotensi mencatatkan kerugian keuangan dalam laporan keuangannya.
Selain itu, Indofarma tidak lagi menjadi pengendali PT IGM karena seluruh pengelolaan anak usaha tersebut kini berada di bawah kewenangan kurator. Kurator yang ditunjuk akan menjual harta PT IGM dan membagikan hasilnya kepada para kreditor sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Jika setelah pelunasan utang masih terdapat sisa dari hasil penjualan aset, Indofarma berhak menerima pembagian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, apabila aset yang tersisa tidak mencukupi, Indofarma tidak akan memperoleh pembagian tambahan.
Melansir laman resmi perseroan, PT IGM bergelut di bidang Distributor Farmasi dan Alat Kesehatan. Adapun perusahaan ini didirikan sejak tahun 2000.
Sebelumnya, dugaan fraud yang merugikan negara juga mengemuka, dan membuat perusahaan mengalami masalah keuangan.
Temuan tersebut dilaporkan BPK kepada DPR, bersama sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, yang menyebabkan perusahaan farmasi itu fraud atau rugi. Laporan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024).
Ada sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi, antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.
Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Usai Babak Belur 5 Hari Beruntun, IHSG Terbang Lebih Dari 1 %
Next Article Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Infofarma, BUMN Buka Suara