Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 21 September 2026, Cek Lokasinya

3 hours ago 2

Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 21 September 2026, Cek Lokasinya

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, JOGJA— Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Jogja pada Senin (21/9/2026). Satlantas Polresta Yogyakarta membuka layanan di Alkid Jogja untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu mencermati jadwal operasional dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan lokasi sekaligus mengantisipasi antrean pemohon di lapangan.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jogja

Satlantas Polresta Yogyakarta menyediakan beberapa titik pelayanan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Selain layanan keliling, pemohon dapat memanfaatkan pelayanan di kawasan Balai Kota Yogyakarta maupun Satpas Polresta Yogyakarta.

Berikut lokasi dan jadwal pelayanan yang tersedia:

1. SIM Keliling Alkid Jogja

Layanan SIM Keliling di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja atau Alkid Jogja beroperasi pada Senin-Jumat.

Jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk Senin (21/9/2026), masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

2. Drive Thru Sijidtu dan Mall Pelayanan Publik Balai Kota

Pelayanan perpanjangan SIM di Kompleks Balai Kota Yogyakarta juga dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB.

3. Satpas Polresta Yogyakarta

Selain layanan di luar kantor, perpanjangan SIM juga tersedia di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta. Pelayanan di Satpas Polresta Yogyakarta buka pada Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemohon disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Selain itu, pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati batas masa berlaku.

SIM Kedaluwarsa Harus Buat Baru

Pemohon perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum memilih layanan. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa harus mengajukan mekanisme pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.

Karena itu, pengecekan masa berlaku SIM sebaiknya dilakukan sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Masyarakat juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi dari rumah dapat membantu menghindari kendala saat proses perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C yang wajib dibawa:

KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.

Layanan tersebut khusus memproses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Dengan memastikan dokumen persyaratan telah lengkap serta menyesuaikan kedatangan dengan jadwal pelayanan, masyarakat dapat memilih titik layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|