Jadwal SIM Kulonprogo Selasa 19 Mei 2026: Di PJR Temon

3 hours ago 2

 Di PJR Temon

Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Berikut jadwal layanan perpanjangan SIM di Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (19/5/2026). Menghadirkan opsi tambahan pada sore hari, sehingga warga tetap bisa mengurus administrasi meski memiliki kesibukan di pagi hari.

Selain layanan reguler di Satpas dan Mal Pelayanan Publik, Satlantas Polres Kulonprogo juga membuka layanan jemput bola di sejumlah titik seperti Temon dan Nanggulan. Skema ini dinilai efektif untuk mengurai antrean sekaligus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

Program layanan keliling ini diharapkan mempermudah warga dalam menjaga kelengkapan administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor utama.

“Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah,” tulis keterangan resmi dari Satlantas Polres Kulonprogo.

Berikut jadwal layanan SIM di Kulonprogo Selasa (19/5/2026):

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: di PJR Temon (08.00–12.00 WIB)
Kamis: di Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)

Simenor

Setiap Sabtu: di depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB)

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin–Kamis: (08.00–13.00 WIB)

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Senin–Kamis: (08.00–13.00 WIB)
Jumat–Sabtu: (08.00–11.00 WIB)

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa:

Fotokopi KTP

SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan tes psikologi

Perlu diperhatikan, layanan keliling seperti SIMMADE dan Simenor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan baru di Satpas Polres Kulonprogo.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam berkendara secara aman dan sesuai aturan hukum.

Secara hukum, SIM menjadi dasar legalitas yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun konsekuensi hukum lainnya saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk dalam aspek asuransi kecelakaan.

Selain aspek legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” yang menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|