SIM Keliling Gunungkidul 19 Mei 2026: Cek Jadwal dan Lokasi

5 hours ago 2

 Cek Jadwal dan Lokasi

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Layanan SIM keliling di Kabupaten Gunungkidul kembali hadir pada Selasa (19/5/2026) dengan lokasi pelayanan di Balai Desa Wiladeg, Kapanewon Karangmojo. Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan perpanjangan SIM kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.

Melalui program tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga diharapkan dapat mengurangi antrean serta memperluas jangkauan pelayanan administrasi kepolisian.

Informasi dari akun Instagram resmi @satpasresgk menyebutkan, layanan SIM keliling ditempatkan di titik-titik strategis agar akses masyarakat lebih merata serta tidak terjadi penumpukan antrean di satu lokasi pelayanan.

Sat Lantas Polres Gunungkidul menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi tersebut.

Berikut jadwal layanan SIM di Gunungkidul Selasa (19/5/2026):

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo (pukul 09.00 WIB–selesai)
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)

SIMPITU & SIM Station

Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)

SIM Keliling

Sabtu, 9 Mei 2026: Polsek Ponjong (pukul 09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 23 Mei 2026: Kecamatan Rongkop (pukul 09.00 WIB–selesai)

Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)

Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai

Layanan Rutin Satpas

Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.

Syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.

Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam berkendara secara aman dan sesuai aturan hukum.

Secara hukum, SIM menjadi dasar legalitas yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun konsekuensi hukum lainnya saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa SIM, pengendara tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, termasuk dalam aspek asuransi kecelakaan.

Selain aspek legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial pengendara dalam memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” yang menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan komitmen untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|