Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025) - Istimewa - Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai penyelewengan Tanah kas Desa (TKD) di DIY kembali terjadi bukti lemahnya pengawasan.
Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penahanan terhadap S Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY karena disangka melakukan tindakan pidana korupsi dengan modus menjual sebagian objek berupa aset persil 108 TKD di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Atas perbuatan tersangka S, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 733.084.739.
"Dengan ditetapkannya Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman ini selain menambah daftar panjang yang terjerat kasus korupsi TKD khususnya di wilayah Sleman juga membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan TKD," kata Kamba dalam rilisnya, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
Kamba meminta pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan TKD agar sesuai dengan peruntukannya dan perizinannya harus diperketat.
Jika diperlukan, sambung Kamba, kedepannya Gubernur DIY membentuk lembaga yang khusus mengawasi pemanfaatan TKD. "Karena jika berharap kepada inspektorat pada masing - masing daerah yang ada di Provinsi DIY belum berjalan secara efektif," ujarnya.
Begitu pula dengan fungsi pengawasan dari legislatif belum berjalan efektif untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD termasuk perizinannya. Sehingga kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD terus berulang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News