Jiwasraya Bubar Tahun Ini, OJK Ungkap Nasib Pembayaran Pensiunannya

1 month ago 29

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar terbaru nasib pembayaran dana pensiun ribuan eks karyawan jiwasraya di tengah isi pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, belum ada keputusan final terkait nasib portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.

"Nah itu belum, kita kan menunggu dari proses selanjutnya," pungkas Ogi saat ditemui usai Acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Saat ini, OJK baru hanya memberi izin pemindahan portofolio bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya kepada IFG Life. Sementara untuk DPPK belum ada perizinan lanjutan.

Meski demikian, Ogi sebelumnya menegaskan bahwa idealnya, DPPK akan dibubarkan jika pendiri DPPK tersebut bubar. Namun, masih ada alternatif bagi penyelamatan portofolionya.

"Portofolinya bisa macam-macam. Bisa dipindahkan ke dana pensiun yang lain, ke DPLK yang lain. Sejauh ini, kewajiban dari kepada peserta itu dapat dipenuhi Sehingga tidak banyak keributan," pungkasnya.

Sebelumnya, para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menyampaikan keluhannya lantaran dana pensiun yang menjadi hak mereka hingga kini belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian mengungkapkan, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.

"Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100% kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja," ujarnya di Komisi VI, Senin (3/2).

Pihaknya khawatir pada saat nanti Jiwasraya di likuidasi haknya sebagai para pensiun tidak dapat terpenuhi. Saat ini, para peserta penerima dana pensiun ada sebanyak 7.000 orang.

Di sisi lain, Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan berjalan tahun ini. Adapun nasib para pemegang polis dan pensiunan yang tersisa akan bergantung pada hasil likuidasi.

"Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut," pungkas Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/6/2025).

Luthfi menilai, aset yang ada di Jiwasraya ini belum mampu untuk membayarkan polis dan pensiunan 100%. Meski tak menyebut jumlah aset Jiwasraya secara keseluruhan, tapi dalam paparannya Luthfi menyebut Aset atau kekayaan DPPK Jiwasraya hanya Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.

Sementara diketahui, sementara itu, masih terdapat sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp354 miliar. berdasarkan hasil audit BPKP, sebagian dari total kewajiban tersebut terdapat potensi fraud sebesar tRp257 miliar


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|