Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diketahui akan mengadakan rapat pleno dan panitia kerja (Panja) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hal tersebut diketahui dari jadwal agenda Baleg pada Senin, 20 Januari 2025, yang beredar di kalangan jurnalis.
Berikut jadwal agenda Baleg DPR RI pada Senin (20/01/2025):
10.30
BALEG
(Pleno) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
13.00
BALEG
(Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
19.00
BALEG
(Pleno) Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Lantas, mengapa tiba-tiba ada rapat pleno Baleg terkait Revisi UU Minerba ini? Bahkan, sampai dijadwalkan rapat pleno pengambilan keputusan yang juga akan dilakukan pada malam ini. Padahal, sebelumnya belum terdengar adanya pembahasan Revisi UU Minerba ini.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini masih berada dalam tahap awal dan baru berupa usulan inisiatif dari DPR.
"Ini masih usul inisiatif, masih jauh. Nanti nunggu Surpres (Surat Presiden) lah, baru mau diajukan ke Paripurna sebagai usul inisiatif. Setelah diparipurnakan, baru ini dikirim ke pemerintah. Pemerintah setuju gak, itu kan ntar baru ada daftar inventarisasi masalah," ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).
Menurut Bambang, revisi ini akan menyasar beberapa poin pembahasan, salah satunya seperti penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan.
Selain itu, revisi juga akan mencakup perluasan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Langkah ini ditujukan agar dapat mengurangi biaya UKT yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester.
"Perguruan tinggi negeri untuk mengurangi biaya UKT lah. Jadi biar mereka, ormas kan udah dikasih ormas keagamaan, nah perguruan tinggi UGM, Undip gitu-gitulah untuk biar mereka bisa mengelola dengan baik," kata Bambang.
Meski begitu, ia menekankan kembali bahwa agenda ini masih dalam tahap usulan dan belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. Adapun, proses rapat untuk pembahasan usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini dan bersifat tertutup.
Bambang membeberkan, setelah usulan disetujui dalam sidang Paripurna, baru nantinya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
"Ormas kan juga dulu skemanya belum ada sih, Makanya diperbaiki Skema pemberian itu kan Pemberian langsung itu kan di undang-undangnya nggak ada, makanya diperbaiki sekalian," ujar Bambang.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Wilayah Tambang PBNU - Tencent Masuk Daftar Hitam AS
Next Article Baleg DPR Muluskan Jalan Prabowo Pisahkan Pajak & BC dari Kemenkeu