
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional mengungkap sedikitnya lima kasus dugaan penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan program MBG tersebut kini tengah diselidiki bersama oleh BGN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia karena jumlah korban diduga lebih banyak dan belum seluruhnya melapor ke aparat penegak hukum.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan salah satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka. Selain itu, penyelidikan lain juga sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Satu kasus yang ditangani Polda Jawa Barat tersangkanya sudah ditangkap, kemudian di Bareskrim juga ada satu kasus dan kemungkinan berkembang menjadi beberapa kasus," ujar Sony di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Modus Mengaku Punya Jalur di BGN
Sony menjelaskan praktik penipuan titik SPPG MBG dilakukan dengan modus menawarkan jasa pengurusan titik layanan kepada calon mitra.
Pelaku biasanya mengaku memiliki koneksi atau jalur khusus di lingkungan BGN untuk membantu penerbitan identitas atau ID SPPG. Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
"Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar enggak? Saya sudah ada channel di BGN, setelah itu keluarlah ID SPPG palsu," kata Sony.
Menurut dia, BGN telah mengantongi sejumlah bukti transfer dana dari para korban dan kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak maupun organisasi tertentu dalam praktik tersebut.
Kasus serupa disebut juga ditemukan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, pada Selasa, BGN menerima audiensi dari 23 peserta aksi yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG asal Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Gratis
BGN menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun.
Dalam mekanisme resmi, pengajuan dilakukan melalui sistem online yang kemudian diverifikasi administrasi oleh panitia pusat sebelum dilanjutkan survei lapangan oleh petugas terkait.
Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG berbayar maupun menjanjikan percepatan proses melalui jalur tertentu.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan segera melapor kepada kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pengurusan titik MBG tersebut.
Polri Siap Tindak Penyimpangan Program MBG
Sebelumnya, Kepala Satgas MBG Polri, Nurworo Danang, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG demi keuntungan pribadi.
"Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran ataupun penyimpangan program MBG, termasuk praktik jual-beli titik SPPG.
"Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Salah satu dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG diketahui dilakukan oleh seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Korban disebut telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah setelah dijanjikan keuntungan besar dari pembukaan titik SPPG MBG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































