KPU DIY Perbarui Data Parpol Jelang Tahapan Pemilu 2027

2 hours ago 2

KPU DIY Perbarui Data Parpol Jelang Tahapan Pemilu 2027

Bendera partai politik peserta pemilu - doc

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama KPU kabupaten dan kota di DIY terus melakukan pemutakhiran data partai politik setiap enam bulan guna menjaga akurasi dan kemutakhiran data menjelang tahapan Pemilu yang dijadwalkan dimulai pada pertengahan 2027.

Pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 146. KPU DIY menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan tahapan pemilu berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

"Pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan setiap semester merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjaga kemutakhiran dan akurasi data partai politik secara berkelanjutan," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ahmad Shidqi, meskipun tidak berdampak langsung terhadap tahapan pemilu, pelaksanaan pemutakhiran data tetap perlu dikoordinasikan dan dievaluasi bersama.

Ia menilai evaluasi terhadap progres pelaksanaan maupun kendala yang dihadapi penting dilakukan sebagai bahan perbaikan untuk pemutakhiran data partai politik semester II 2026.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih mengatakan hasil pemutakhiran data semester II 2026 mencatat sebanyak 10 partai politik melakukan pembaruan data di Kabupaten Sleman.

Selain itu, terdapat tujuh partai politik yang memperbarui data di Kabupaten Gunungkidul, 10 partai politik di Kabupaten Kulon Progo, 12 partai politik di Kota Yogyakarta, dan 14 partai politik di Kabupaten Bantul.

Tri menjelaskan pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sipol sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 146.

"Pemutakhiran meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap partai politik yang dilaksanakan setiap semester maupun berdasarkan permintaan partai politik," katanya.

Ia mengatakan pemutakhiran juga mencakup pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam struktur kepengurusan partai politik.

Menurut Tri, ketentuan tersebut bersifat wajib bagi kepengurusan tingkat pusat, sedangkan pada tingkat provinsi serta kabupaten dan kota merupakan kebijakan afirmatif yang bersifat anjuran.

KPU DIY juga menilai rapat koordinasi bersama partai politik dan pemangku kepentingan setelah pemutakhiran data penting dilakukan untuk menyampaikan hasil pembaruan maupun ketidaksesuaian data dalam Sipol.

Tri menambahkan pemutakhiran data partai politik perlu terus dikawal mengingat tahapan Pemilu dijadwalkan dimulai pada pertengahan 2027.

"Dengan data partai politik yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik, penyelenggaraan tahapan pemilu diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel," kata Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|