Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat TKD Jadi Hak Milik

2 hours ago 3

Harianjogja.com, BOYOLALI -  Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat karena diduga membalik nama sertifikat tanah kas desa menjadi hak milik pribadi lalu menjadikannya agunan pinjaman ke bank yang berakhir gagal bayar. Kades yang dilaporkan tersebut adalah Satu Budiyono.

Diketahui, tanah kas desa tersebut hasil tukar guling pembangunan sekolah. Saat itu, tanah kas hasil tukar guling tersebut masih atas nama pemilik lama walaupun sudah diserahkan sebagai kas desa. Akan tetapi, Satu membalik nama sertifikat tersebut atas nama pribadinya.

Koordinator Forum Masyarakat Randusari, Irwan Moertedjo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan penyerobotan tanah kas desa. Pada Senin siang itu, Irwan mengatakan ada sekitar 35 warga yang datang mewakili masyarakat Randusari.

“Kami berusaha mengutarakan apa yang kami tahu dengan bukti-bukti autentik yang ada ke kejaksaan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat dari Kejaksaan akan mem-follow up aduan ini,” kata dia ditemui wartawan di Kantor Kejari Boyolali, Senin siang.

Ia mengatakan warga juga membawa beberapa bukti seperti sertifikat yang telah dibalik nama dari pemilik sebelumnya ke Satu Budiyono, berita media online, aduan dari masyarakat, dan bukti audit Inspektorat.

Irwan menegaskan laporan tersebut bukan atas dasar benci atau masalah pribadi akan tetapi murni karena kebijakan Kades yang membalik nama tanah kas desa ke milik pribadi.

“Sudah kami pelajari semua untuk disampaikan ke kejaksaan. Harapannya dengan pengaduan ini, tanah kas desa tetap kembali ke tanah kas, sanksi hukum tetap berjalan walau itu sudah dikembalikan, tetap kami dari Forum Masyarakat Randusari berharap sanksinya tetap berjalan,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan telah menerima aduan tertulis dari masyarakat Randusari sekaligus audiensi. “Pada prinsipnya terkait permasalahan di Randusari ini soal tanah kas desa segera kami tindaklanjuti untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

BACA JUGA: JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan

Ia mengatakan aduannya baru sebatas tanah kas desa. Namun, ia menjelaskan masih perlu mempelajari lebih lanjut isi surat aduan warga. Setelah menerima aduan, Yogi mengatakan akan memberikan masukan atau telaah ke Kajari.

“Kami akan mempelajari aduan yang tadi, soal isinya, kronologi, dan nanti akan kami pilah siapa saja yang dibutuhkan, dipanggil untuk melengkapi alat bukti dan lain-lain,” kata dia.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Kades Randusari, Satu Budiyono, diketahui membalik nama sertifikat tanah kas desa menjadi hak milik pribadinya untuk dijadikan jaminan utang. Namun, utang tersebut gagal bayar dan bank hampir melelang tanah kas desa tersebut pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, kasus ini berawal kala tanah kas desa Randusari ditukar guling untuk pembangunan SMA swasta pada 1980-an. Saat itu, tanah hasil tukar guling belum dibalik nama menjadi tanah kas desa.

Kemudian saat Kepala Desa (Kades) Randusari, Satu Budiyono, menjabat pada 2014, sertifikat tersebut dibalik nama atas namanya. Lalu, sertifikat tanah kas desa atas nama sang kades itu digunakan untuk agunan meminjam uang di bank.

Kades Randusari Satu Budiyono tak menampik telah "menyekolahkan" sertifikat tanah kas desa atas namanya ke bank. Satu menjelaskan duduk perkaranya bermula saat dirinya menjabat sebagai kades pada 2014, di Randusari terdapat empat sertifikat atas nama orang lain, belum atas nama desa.

"Waktu itu Randusari ada proses pembangunan gedung serbaguna dan tidak melibatkan APB Desa. Akhirnya kami dengan Mas Sekdes sepakat untuk mengalihkan sertifikat atas nama warga tersebut menjadi atas nama saya dan digunakan untuk agunan bank, [uangnya] untuk mendukung pembangunan gedung serbaguna. Sekitar Rp1 miliar [pinjamannya]," kata dia.

Menurut Satu, luas tanah yang diagunkan tersebut 5.000 meter persegi. Satu merasa pinjaman itu menjadi tanggung jawab pribadi. “Saya juga akan bertanggung jawab atas pinjaman itu, atas lelang itu. Namun, saya sudah berkoordinasi ke bank agar bisa diundur lelangnya dan tidak dilelang. Secepatnya akan saya lunasi,” kata dia.

Satu menjelaskan telah mempersiapkan sembilan asetnya untuk dijual demi membayar sertifikat tanah kas Desa Randusari yang ia "sekolahkan". Ia menjelaskan gedung serbaguna di Desa Randusari sangat penting. Satu mengingat ketika mendapatkan kepala desa baru, ada permintaan warga Randusari untuk mewujudkan gedung serbaguna.

“[Gedung serbaguna] saat itu memang tidak kami anggarkan ke APB Desa, kami hanya mengelola pendapatan desa. Termasuk bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Total biaya untuk membangun gedung sekitar Rp1,4 miliar, bantuan dari pabrik seingat saya sekitar Rp750 juta. Masih ada kekurangan akhirnya saya ambil risiko seperti itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|