Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan maksud dari pemerintah yang membuka kesempatan bagi perguruan tinggi di dalam negeri untuk bisa mendapatkan manfaat dari pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu menyusul diresmikannya Revisi Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) baru-baru ini. Salah satu poin yang ditambahkan dalam beleid tersebut adalah peran perguruan tinggi dalam menerima manfaat pengelolaan IUP di Indonesia.
"Ya, kampus adalah penerima manfaat. Ya, menerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan bagi kampus yang mau ya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya yang nggak butuh tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh," tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan salah satu contoh penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi adalah berupa beasiswa hingga pengembangan laboratorium. Salah satu perguruan tinggi yang dicontohkan Bahlil adalah perguruan tinggi yang berada di sekitar wilayah IUP.
"Contoh kampus di daerah-daerah penghasil tambang di Sulawesi, di Maluku, di Papua, di Kalimantan mereka datang ke saya beberapa rektornya datang ke saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, RND-nya itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan," tambahnya.
Namun yang pasti, Bahlil menegaskan bahwa aturan baru perihal pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia tidak mengizinkan perguruan tinggi untuk mengelola langsung IUP. Melainkan, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan IUP tersebut.
"Tapi, dalam UU itu tidak diberikan ke kampus tapi diberikan kepada BUMN, BUMD dan perusahaan yang nantinya akan dikerjasamakan untuk kampus mendapat manfaat," tandasnya.
Bahlil menambahkan, pemberian manfaat tambang kepada kampus bukan CSR. "Jangan persepsikan CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu," tegas Bahlil
Berdasarkan UU Minerba yang diterima CNBC Indonesia, pemberian tambang ke perguruan tinggi ada di antara Pasal 51 dan Pasal 52. Di mana, disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
- (1) WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan
tinggi dengan cara prioritas. - (2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan: - luas WIUP Mineral logam atau Batubara;
- status perguruan tinggi terakreditasi; dan
- peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dapat Jatah Tambang, Modal & Kemampuan UMKM Sudah Mumpuni?
Next Article Demi Kerek Lifting, Bahlil Bakal Paksa Kontraktor Migas Lakukan Ini