Kasasi Pailit Ditolak MA, Sritex (SRIL) Akan Lakukan Ini

22 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mengumumkan akan menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan pailit yang diajukan sebelumnya.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Korporasi SRIL Welly Salam mengatakan, pihaknya telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 31 Januari 2025.

Usai mendapat putusan yang diteken tanggal 18 Desember 2024 tersebut, Sritex berniat untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK).

"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali," ungkap Welly, dikutip Selasa, (4/2/2025).

Dalam putusan tertulis, MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1 PT Sri Rejeki Isman Tbk., 2. PT Sinar Pantja Djaja, .3 PT Bitratex Industries dan 4. PT Primayuda Mandirijaya tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000," ungkap relaas tersebut.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata manajemen Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Manajemen Sritex mengatakan hal itu merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha perusahaan.

Sritex menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung terhadap kondisi perusahaan dan tercatat ada 50.000 karyawan dalam grup Sritex.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Diminta Punya Asuransi Swasta, Insurtech Siap Penuhi?

Next Article Sritex Akan Kasasi Putusan Pailit & Sebut Belum Ada Rencana PHK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|