Harianjogja.com, SUKOHARJO—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi kasino di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 71 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam operasional perjudian di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan jajaran Polda Maluku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri hingga petugas melakukan penindakan di “Gedung SB”.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” katanya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ada Bakarat hingga Mesin Tembak Ikan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur taruhan.
Beberapa permainan yang ditemukan antara lain bakarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Dari puluhan orang yang diamankan, penyidik Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki berbagai peran dalam menjalankan aktivitas di lokasi perjudian tersebut. Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Peran yang ditemukan penyidik cukup beragam. Di antaranya kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
Pembagian peran tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana aktivitas perjudian di “Gedung SB” tersebut dijalankan.
Polisi Sita Uang Rp1,048 Miliar
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp1,048 miliar. Polisi juga mengamankan puluhan telepon seluler dan sejumlah perangkat elektronik.
Barang bukti lainnya meliputi komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, serta mesin pengocok kartu.
Petugas turut mengamankan kotak berisi uang dan perangkat CCTV yang digunakan di lokasi tersebut.
Banyaknya jenis barang bukti yang ditemukan membuat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme operasional tempat tersebut, termasuk aliran transaksi dan fungsi setiap perangkat yang diamankan.
Penyidikan Tak Berhenti pada Pemain
Wira menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Polisi tidak hanya mendalami orang-orang yang berada sebagai pemain, tetapi juga pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional lokasi.
Pendalaman mencakup pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” katanya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Penetapan tersangka tambahan akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Kepolisian, kata Wira, berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi maupun temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian secara profesional.
Pengungkapan di Sukoharjo tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan masih diarahkan untuk mengurai keseluruhan jaringan dan mekanisme operasional lokasi, bukan sekadar memproses orang yang ditemukan berada di tempat perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































