Kasus Aniaya Bayi 2 Bulan hingga Tewas Brigadir AK Naik Penyidikan

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 00:23 WIB

Kasus kematian bayi dua bulan (NA) yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK naik ke tahap penyidikan. Kasus kematian bayi dua bulan (NA) yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK naik ke tahap penyidikan. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menaikkan kasus kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan. Saat ini, pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap," kata Artanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Artanto, Brigadir AK saat ini juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama proses penyidikan.

"Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menyatakan penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.

"Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Jateng tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA yang diduga dianiaya oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh DJ, ibu dari korban.

"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," Artanto di Semarang, Selasa (11/3).

Peristiwa kematian NA bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025. Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|