Kasus Debt Collector Purworejo, Kredivo Nonaktifkan Petugas

3 hours ago 3

Kasus Debt Collector Purworejo, Kredivo Nonaktifkan Petugas

Ilustrasi rekening nasabah bank. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kredivo Finance Indonesia menghentikan sementara proses penagihan terhadap seorang konsumen setelah muncul dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan juga menonaktifkan sementara debt collector (DC) yang diduga terlibat sembari melakukan investigasi secara menyeluruh.

Langkah tersebut diambil setelah kasus yang melibatkan pengguna aplikasi Kredivo dan produk pinjaman tunai KrediFazz menjadi perhatian publik. Selama investigasi berlangsung, perusahaan memastikan proses penagihan terhadap konsumen tersebut dihentikan.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan laporan tersebut dipandang sebagai kasus yang tidak lazim sehingga memerlukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

"Kami menindaklanjuti kasus ini dengan sangat serius. Karena ini tidak lazim, kami melakukan investigasi secara adil dan menyeluruh dengan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Indina dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Indina menjelaskan Kredivo telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk melaporkan perkembangan penanganan perkara secara proaktif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, seluruh keputusan lanjutan akan ditetapkan setelah proses investigasi dan verifikasi selesai dilakukan.

Selain menghentikan sementara proses penagihan, perusahaan juga menonaktifkan petugas collection yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, KrediFazz melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan sekaligus mengingatkan agar seluruh proses collection tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP).

"Kami tidak lepas tangan dan bertanggung jawab apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap SOP. Sesuai ketentuan, kredit bermasalah di atas 60 hari memang dapat dilakukan kunjungan ke lokasi, tetapi seluruh prosesnya harus mengikuti SOP yang berlaku," katanya.

OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

Sebelumnya, OJK memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Regulator meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, hingga rencana perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun aktivitas penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan jasa keuangan. Perusahaan tetap wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.

Polisi Ungkap Kronologi Kasus di Purworejo

Kasus ini mencuat setelah beredar video penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Bayan, Kabupaten Purworejo, yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @magelang_news, terlihat sejumlah warga mendatangi sebuah kamar kos dan menemukan seorang pria bersama seorang perempuan di dalamnya.

Belakangan diketahui perempuan berinisial UH (25) berada di dalam kamar bersama LSH (26) yang merupakan oknum debt collector pinjaman online.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026). Penggerebekan bermula setelah RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya kepada Polsek Bayan.

Petugas kemudian mendampingi pelapor menuju lokasi dan menemukan UH bersama seorang laki-laki di dalam kamar kos.
Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Bayan sebelum penanganan perkara dilanjutkan ke Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyatakan narasi mengenai dugaan pelecehan seksual tidak terbukti.

Menurut kepolisian, perkara tersebut berawal dari tunggakan pinjaman online milik UH yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 juta. LSH yang bertugas sebagai penagih lapangan diduga menawarkan penyelesaian utang di luar mekanisme resmi.

Polisi menyebut oknum debt collector tersebut menjanjikan utang pinjaman online milik UH akan dianggap lunas dengan syarat perempuan tersebut bersedia melakukan hubungan intim.

Dari hasil penyelidikan, UH disebut menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum akhirnya sepakat bertemu di kamar kos milik rekan LSH di Kecamatan Bayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|