Kasus Korupsi ATR/BPN, KPK Buka Peluang Panggil dan Periksa Nusron Wahid

2 hours ago 4

Newswire

Newswire Rabu, 16 September 2026 13:17 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyatakan keputusan untuk memanggil Nusron Wahid akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam perkembangan proses penyidikan kasus tersebut.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK Sebut Empat Tersangka Orang Kepercayaan Nusron

Dalam penyidikan perkara tersebut, Taufik mengungkapkan KPK menduga empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan tersebut diperoleh KPK berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan tim penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan.

"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.

Keterangan dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, perusahaan, pihak swasta atau perantara, serta pihak lain yang disebut terkait perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dengan perkembangan tersebut, KPK masih membuka kemungkinan memanggil Nusron Wahid. Namun, waktu dan keputusan pemanggilan tetap bergantung pada kebutuhan penyidikan yang dilakukan tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|