Kasus Kuota Haji 2024 dan Presumption of Innocence

2 hours ago 7

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: M. Agung Bramantya, Ph.DIkatan Cendekiawan Wahdah Islamiyah (ICWI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan penyimpangan dalam penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota. Sesuai aturan, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan tahun itu justru dibagi imbang: 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Kebijakan inilah yang kini menjadi sorotan KPK.

Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mengindikasikan adanya lobi dan aliran dana dalam distribusi kuota khusus. Status perkara sudah naik ke penyidikan per 9 Agustus 2025.

Di ruang publik, nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut disebut. Pertanyaannya: apakah PBNU terlibat? Jawabannya: belum tentu.

Indonesia menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap individu maupun institusi wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menyeret nama PBNU sebelum ada penetapan tersangka bukan hanya tidak adil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law.

Hukum vs Opini Publik

Kasus ini harus dipahami dalam dua ranah.

1. Ranah hukum, menjadi domain KPK dan pengadilan. Indikasi bukanlah konklusi (kesimpulan).

2. Ranah opini publik, yang rentan terhadap trial by media atau social media.

Dalam ranah hukum, kesabaran menunggu proses adalah kewajiban. Sementara di ranah opini publik, penyematan label “tersangkut” kepada organisasi sebesar PBNU tanpa dasar hukum jelas adalah tindakan yang tidak proporsional.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|