
Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yayasan Little Aresha masih terus berlanjut. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan berkas perkara sebenarnya sudah diserahkan ke kejaksaan, namun masih ada sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi.
“Kalau berkasnya sudah ada di kejaksaan, hanya memang kita disuruh melengkapi. Jadi masih ada kekurangan berkas untuk di kejaksaan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Kekurangan tersebut terutama berkaitan dengan pendalaman keterangan saksi, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak seperti anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, orang tua korban, pengasuh, hingga para tersangka.
Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa mencapai 147 orang, sementara jumlah tersangka tetap 13 orang dan belum mengalami penambahan.
Selain itu, penyidik juga masih menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut, termasuk seorang hakim aktif dan dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.
“Kalau untuk hakim masih proses karena kalau melakukan panggilan harus izin ke pimpinan. Kalau untuk panggilan yang lain sudah berkirim panggilan, tinggal nanti pemeriksaannya saja,” katanya.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pendalaman struktur organisasi yayasan serta potensi keterlibatan pihak lain.
Apri menjelaskan fokus saat ini adalah pemenuhan unsur pembuktian terkait dugaan kekerasan terhadap anak, penelantaran, dan diskriminasi agar berkas dapat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Terkait korban, polisi mencatat sementara terdapat 144 anak yang merupakan peserta aktif, sementara data korban alumni belum dimasukkan dalam pendataan awal.
“Masih yang aktif dulu. Jadi kita fokus melengkapi kekurangan dulu, baru nanti menyambung korban yang lain,” ujarnya.
Untuk target pelimpahan tahap dua, polisi menargetkan paling lambat pada 24 Juni 2026. Sementara kelengkapan berkas ditargetkan selesai pada 2 Juni 2026.
“Kalau 2 Juni 2026 dilihat jaksa masih ada yang kurang lagi, ya kita lengkapi lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































