Kepala OJK DIY Eko Yunianto (tengah) dalam acara Media Gathering OJK DIY di Bali, Kamis (6/11/2025). - Harian Jogja - Sugeng Pranyoto
Harianjogja.com, DENPASAR—Kasus penipuan digital di DIY terus meningkat dengan total laporan mencapai 6.286 kasus. Kerugian yang tercatat menembus Rp129 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY yang kini menggencarkan edukasi literasi keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan warga.
Lebih rinci OJK DIY mencatat terdapat 6.286 kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp129.659.420.346. Menindaklanjuti kondisi tersebut, OJK DIY menggencarkan edukasi literasi keuangan.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menjelaskan berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Oktober 2025, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Sleman dengan jumlah laporan 2.480 kasus dengan kerugian Rp29.625.238.422 Kota Jogja menyusul dengan 1.540 kasus (kerugian Rp22.994.743.872), Bantul dengan 1.399 kasus (Rp51.385.671.601), Gunungkidul dengan 488 kasus (Rp20.571.963.036), dan Kulonprogo dengan 379 kasus (kerugian Rp5.081.803.415).
“Ada sejumlah modus yang digunakan para penipu. Jenis scam yang dilaporkan seperti penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake calling), penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, social engineering, phishing, serta pinjaman online fiktif. Ada juga modus APK atau Android Package Kit via WhatsApp,” kata Eko Yunianto dalam acara Media Gathering OJK DIY di Bali, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan data tersebut, Eko Yunianto meminta warga di DIY untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan melakukan verifikasi identitas secara langsung, misalnya melalui video call, sebelum melakukan transaksi atau menerima tawaran apa pun.
Eko Yunianto menambahkan pihaknya menyediakan kanal pelaporan resmi melalui situs iasc.ojk.go.id. Masyarakat dapat menyampaikan identitas pelapor, identitas pelaku, serta kronologi kejadian secara lengkap. Langkah ini, kata Eko Yunianto, diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah kerugian lebih lanjut.
“Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, baik melalui kegiatan langsung, maupun melalui kanal digital yang dimiliki OJK,” jelasnya.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































