Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 13:27 WIB

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempercepat penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pada BUMD PT Selo Adikarto (PT SAK).
Kepala Kejari (Kajari) Kulonprogo Putri Ayu Wulandari mengatakan koordinasi dengan BPKP DIY dilakukan untuk menyamakan persepsi hukum sekaligus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
"Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi hukum dan menyerahkan dokumen penunjang yang diperlukan BPKP agar proses perhitungan kerugian negara segera berjalan," kata Putri Ayu Wulandari.
Dokumen Diserahkan untuk Percepat Penghitungan
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah Kejari Kulonprogo dalam mempercepat proses penentuan nilai kerugian negara pada kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Dalam kunjungan itu, Kajari Kulonprogo didampingi Kepala Seksi Intelijen Terry Endro Arie Wibowo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhityo Prihambodo.
Putri Ayu mengatakan kerja sama dengan BPKP juga berkaitan dengan proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Sinergi ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam mengumpulkan alat bukti yang sah secara akuntabel," katanya.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan PT SAK
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulonprogo Terry Endro Arie Wibowo mengungkapkan dugaan penyelewengan di tubuh BUMD tersebut dilakukan melalui manipulasi laporan keuangan secara sistematis.
Manajemen BUMD itu diduga merekayasa data dengan terus melaporkan kerugian artifisial, padahal aktivitas proyek konstruksi di lapangan tetap berjalan aktif.
Dampak dari rekayasa keuangan tersebut, PT SAK tercatat melanggar kewajiban BUMD dengan tidak menyetorkan keuntungan atau dividen kepada kas pemerintah daerah selama empat tahun berturut-turut.
Penyertaan Modal Rp32,149 Miliar Habis
Kondisi tersebut berujung pada potensi kerugian keuangan negara yang signifikan. Penyertaan modal daerah dari APBD berdasarkan Perda Nomor 7/2017 sebesar Rp32,149 miliar disebut habis tak bersisa.
Selain penyertaan modal tersebut, perusahaan kini harus menanggung beban utang kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp30 miliar.
Besarnya nilai penyertaan modal dan beban utang tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani Kejari Kulonprogo. Namun, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama BPKP DIY.
Kejari Optimistis Perkara Segera Berlanjut
Penyidikan kasus dugaan korupsi PT SAK menjadi salah satu fokus strategis Kejari Kulonprogo. Pemenuhan dokumen dan kerja sama erat bersama BPKP menjadi bagian dari upaya untuk menuntaskan penghitungan kerugian negara.
"Kejaksaan optimistis penetapan nilai pasti kerugian negara dapat segera rampung sehingga perkara dapat segera bergulir ke tahapan hukum selanjutnya," katanya.
Dengan penghitungan bersama BPKP DIY tersebut, Kejari Kulonprogo kini berupaya memperoleh nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK sebelum kasus berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































